SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME

By M Roziq Zainuddin 04 Jul 2024, 08:42:05 WIB OPINI dan ARTIKEL
SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME

Keterangan Gambar : Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar


Perbankan dikenal pertama kali pada abad 12 dan 13 di Valensia, Barcelona dan Genoa. Lantas Sejak kapan umat Islam mengenal sistem perbankan? 


Kenapa ribuan trilun bahkan jutaan billun uang negara-negara petro dolar di simpan di Eropa. Di tabung di Bank Swis. Di tanam di Singapura. Di invenstasi ke Amerika, Prancis, Inggris, atau China ? 

Baca Lainnya :


Kenapa negara-negara Islam superkaya semisal Saudi, Abu Dhabi, Oman,  Emirat, Quwait dan negara-negara kaya teluk lainnya sama sekali tidak tertarik menyimpan uangnya di Bank Syariah? 


Kenapa pacuan kuda, fashion, golf, cricket, tinju, MMA, club-club bola Italia, Inggris dan Prancis lebih menarik di investasi ketimbang investasi di bank-bank dengan sistem syariah ?  Standart gandapun diberlakukan: satu kaki masih menggunakan bank kapitalis, satu kaki lainnya menggunakan sistem puritan yang di syar’ikan. 


Sementara di Indoensia umat Islam tertatih-tatih urunan bikin bank dengan sistem syariah dari uang recehan, dari urunan sisa belanja dapur bercita-cita ingin tumbangkan sistem kalpitalis yang di support penuh negara Islam super kaya 


*^^^*

Kapitalisme adalah sistem ekonomi tanpa Tuhan— keuntungan adalah yang utama dan menjadi tujuan akhir.


Tujuan sistem kapitalisme adalah mengumpulkan modal atau kapital sebanyak-banyaknya bukan kesejahteraan atau maslahat bersama. 


Bagi sistem kapitalis : 

syariah hanyalah salah satu produk bank untuk melayani konsumen dalam hal ini umat Islam— dengan tujuan yang tetap sama : menarik modal sebanyak-banyaknya untuk keuntungan sebesar-besarnya. Jadi sama sekali tak ada niat yang bertujuan membuat maslahat bagi umat Islam. 


Bagi kapitalisme : sistem syariah ditujukan untuk sistem pembiayan dengan pihak nasabah dengan istilah-istilah teknis yang di arabkan yang sifatnya simbolik formalistik, sementara substansinya sama sekali tidak berbeda, bahkan lebih memberatkan. Dengan tegas saya katakan bahwa sistem perbankan syariah hanyalah bentuk formalisme  Islam, jauh dari substansi. Tegasnya lagi:  sistem syariah hanyalah ikhtiar penghalalan lewat simbol-simbol. 


*^^^^*

Paradigma sistem ekonomi dunia berhadapan dua kutup ekstrim: Kapitalisme dan Sosialisme

Sistem ekonomi kapitalis sebuah sistem ekonomi yang membebaskan masyarakatnya untuk mengatur ekonominya masing-masing sesuai yang mereka inginkan. 


Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya diatur langsung oleh pemerintah. Menggunakan sistem komando, negara mengatur pasar,

Di dalam sistem ini, semua kegiatan perekonomian sepenuhnya tanggung jawab negara atau pemerintah pusat.


Ada Sistem Ekonomi Syariah dengan definisi yang amat normatif dan idealistik, Prinsipnya: 

Sistem ini mengacu pada konsep aqidah dan keimanan seorang muslim kepada Tuhannya. Kemudian, iman tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang muslim. Sistem syariah sangat abstrak sebab itu para ulama banyak berikhtilaf dan berselisih, belum ada sistem syariah baku yang di sepakati. Semua masih dalam ranah ijtihadiyah. 


*^^^^

Mengharamkan Bank Konvensional karena dianggap riba sementara belum ada sistem pengganti syar’i adalah melawan kaidah ushul : jika tak bisa mengambil seluruhnya maka jangan tinggalkan seluruhnya. 


Sungguh ironis: 

mengharamkan bank konvensional sementara semua produk bank konvesional dihalalkan .. ! 


Tidak semua produk bank konvensional itu riba sehingga seluruhnya patut diharamkan — sebaliknya tidak semua yang bersimbol syar’i benar-benar 1000 persen syar’i ? Semua masih berproses belum ada kata final, 

Bukankah masih ada jalan terbuka untuk menjadikannya syar’i ? 


Bukankah bank-bank syariah yang bertebaran itu adalah produk bank konvensional ? 


Apakah BNI Syariah, Bukopin Syariah, BNI Syariah, BCA Syariah dan bank syariah lainnya lebih Syar’i dibanding Bank Syariah Indonesia ? Sehingga harus meninggalkan bank syariah satu menuju bank syariah lainnya ?

Wallahu ta’la a’lm


Dr. Nurbani Yusuf

Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment