- HAK SUAMI YANG PERTAMA, SETELAH ALLAH TA\'ALA DAN RASUL-NYA
- Raker teknis penyusunan berita acara klarifikasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024.
- Rapat pleno rekapitulasi DPHP dikecamatan prigen pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati
- Abdul Hakam SH M.Si Dewan Pembina SWI Jatim Berdukacita Wafat Suharto SH CFLE Ketua DPW SWI Jawa Tim
- PDM Kota Pasuruan diterima PP Muhammadiyah Bicarakan Pendidikan Berkemajuan di SPEAM
- SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME
- Kelas Inspirasi Magetan :
- pelantikan petugas pantarlih se kecamatan prigen
- Jambore kebangsaan
- PRM SENDANG AGUNG MEMBAGIKAN DAGING KURBAN DENGAN BUNGKUS TUMBU
Sesuai Aturan Terbaru, Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per April 2024, Masyarakat Wajib Tah
Sesuai Aturan Terbaru, Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per April 2024, Masyarakat Wajib Tahu!

Keterangan Gambar : Sesuai Aturan Terbaru, Ini Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Per April 2024, Masyarakat Wajib Tahu!
mediamerdeka.id ‐ Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan.
Mulai dari berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan saat tes pembuatan SIM.
Baca Lainnya :
- Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Provinsi di Indonesia, Rakyat Wajib Tahu!0
- Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak0
- HIPKA dan Pemerintah Kota Probolinggo Sinergi dalam Acara Buka Bersama0
- Bupati Malang H.M Sanusi, MM dalam GEBYAR UMKM PAUD lawang berikan kebijakan kredit di bank Jatim 0
- Berbagai festival potensi anak pada GEBYAR UMKM PAUD SE KECAMATAN LAWANG.0
Adapun pengendara juga perlu mengeluarkan sejumlah uang, baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Aturan terkait tarif pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari laman Korlantas Polri, Rabu (3/4/2024), berikut rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:
Tarif Pembuatan SIM
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Tarif Perpanjang SIM
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.
diambil dari https://www.nesiatimes.com/biaya-pembuatan-sim-pada-april-2024/
(MRZ)
