Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal di warung ngelencer pandaan
Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal dengan tema \" Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Mendukung 10 Juta Produk Bersertifikat Halal \"

By M Roziq Zainuddin 08 Jul 2023, 13:48:44 WIB Hukum
Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal  di warung ngelencer pandaan

Keterangan Gambar : H muhlas memberikan materi


mediamerdeka.id pasuruan 08-07-2023 di warung ngelencer pandaan pasuruan dilaksanakan pendampingan layanan percepatan sertifikasi halal demi terlaksananya percepatan layanan sertifikasi halal di Kabupaten Pasuruan, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan proses produk halal di Warung Ngelencer Pandaan, sabtu (08/07/2023).

Public Hearing dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal dengan tema " Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Mendukung 10 Juta Produk Bersertifikat Halal " dihadiri oleh Laksdya TNI Purn H Moekhlas Sidik MPA ( Anggota DPR R.I Komisi VIII ) bersama kepala Kemenag Kab. Pasuruan. Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Prov. Jatim M. Fauzi dan layanan Pendampingan Produk Halal (LP3H) , Kasi Bimas Islam Bahrul ulum S,Ag M,Si dan ikuti pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam sambutannya Laksdya TNI Purn H. Moekhlas Sidik MPA mengatakan salah satu mitra Komisi VIII DPR R.I adalah Kementerian Agama yang duduk bersama mencari solusi terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama tentang produk yang dikeluarkan adalah yang terbaik untuk masyarakat.

Baca Lainnya :

“Bahwa kegiatan layanan produk bersertifikat halal  adalah alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsume memproduksi dan menyediakan produk halal thayyib yang berkualitas, yang aman, sehat, bergizi dan baik di konsumsi untuk masyarakat muslim dan non muslim, “. menurut laksdya TNI Purnawirawan H. Moekhlas Siddik MPA dengan digelarnya kegiatan ini maka pelaku usaha jadi makin sadar halal. Dengan kesadaran halal ini, BPJPH membawa target besar yaitu akselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan pada tanggal 17 Oktober 2024 sesuai Undang Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal itu batas akhir untuk tidak bersertifikat halal sehingga pada tanggal 18 Oktober 2024 semua produk yang masuk, beredar diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.Dengan demikian, BPJPH selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang dimandatkan Undang-undang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal yaitu pengajuan secara langsung dan pernyataan secara langsung dari pelaku UMK bahwa produknya bisa dinyatakan halal.

"Semua UMKM mengajukan sertifikat halal melalui sistem informasi halal ptsp.halal.go.id, nanti akan diajarkan secara langsung oleh tim, termasuk OSS karena ketika mengajukan ke siatem informasi halal para pelaku telah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)", jelas H. Moekhlas Sidik MPA.

"Karena harus memiliki NIB maka seluruh data yang ada akan langsung bisa ditarik kedalam sistem dan pelaku usaha tidak perlu mengisi kembali data-data dasar, Setelah itu pelaku usaha mengisi data tambahan yang diperlukan di dalam ptsp.go.id, lalu pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal kemudian menjadi tugas pendamping-pendamping untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan dari pelaku usaha. Jika dokumen telah memenuhi syarat berlanjut ke sidang fatwa bersama MUI, jika memenuhi syarat halal maka kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal, “ terangnya. Peserta yang ikut kegiatan ini sejumlah 100 orang terdiri dari Pelaku Usaha Mikro/Kecil 50 orang, BPJPH 2 orang, Pendamping PPH (P3H) 5 orang dan 2 orang Satgas Halal Provinsi, dan 5 orang Satgas Halal Kemenag Pasuruan (DSH)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment