- Raker teknis penyusunan berita acara klarifikasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024.
- Rapat pleno rekapitulasi DPHP dikecamatan prigen pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati
- Abdul Hakam SH M.Si Dewan Pembina SWI Jatim Berdukacita Wafat Suharto SH CFLE Ketua DPW SWI Jawa Tim
- PDM Kota Pasuruan diterima PP Muhammadiyah Bicarakan Pendidikan Berkemajuan di SPEAM
- SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME
- Kelas Inspirasi Magetan :
- pelantikan petugas pantarlih se kecamatan prigen
- Jambore kebangsaan
- PRM SENDANG AGUNG MEMBAGIKAN DAGING KURBAN DENGAN BUNGKUS TUMBU
- Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Resmi Dibuka, Berlaku 1 April-23 Desember 2024, Cuku
Jangan di Gebyah Uyah, LSM atau apapun, Semua sama ada yang baik ada pula yang tidak baik.
Random Video
I. Apa Itu LSM ?
Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh Dr. Stephanus Pelor, S.H., M.H., dan Dr. Ina Heliany, S.H., M.H dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular ? Volume 3 ? Nomor 1 ? Mei 2018 ?. Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari intruksi tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering disebut dengan nama lain Non-Government Organization (NGOs) atau Organisasi Non-pemerintah (Ornop) dewasa ini keberadaanya sangat mewarnai kehidupan politik di Indonesia. Diperkirakan saat ini lebih dari 10.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beroperasi di Indonesia baik di tingkat nasional, provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, di mana dari tahun ke tahun jumlah ini semakin bertambah. 2 Perkembangan politik, demokrasi, pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi informasi merupakan faktor-faktor yang mendorong terus bertambahnya jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia. Bergulirnya era reformasi menggantikan era orde baru dikuti pula dengan peningkatan jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jika pada tahun 1997 ditaksir ada sekitar 4000-7000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maka pada tahun 2002 jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menurut Departemen Dalam Negeri menjadi sekitar 13.500 LSM.
Iklim segar yang dibawa oleh angin reformasi menciptakan keleluasaan yang luas dalam upaya-upaya penyaluran aspirasi. Kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, berserikat dan berkumpul dijamin penuh oleh undang-undang. Dominasi pemerintah pada masa orde baru yang dijalankan melalui depolitisasi atau partisipasi terkontrol yang bertujuan untuk menjamin hegemoni pemerintah dan mengontrol masyarakat melalui pembatasan kegiatan partai politik dan organisasi sosial dengan dalih menciptakan kestabilan politik, semakin terkikis oleh tuntutan-tuntutan untuk mengurangi fungsi kontrol pemerintah terhadap masyarakat dan di lain pihak meningkatkan kemandirian masyarakat dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan bidang-bidang lainnya.
Dilihat dari sisi teori dan pendapat para ahli, sesungguhnya LSM / NGO adalah organisasi yang punya visi positif untuk kemanusiaan dan pembangunan bangsa.
II. Bagaimana LSM Membiayai dirinya ?
1. LSM membiayai dirinya dari berbagai sumber, diantaranya ;
2. Uang pribadi aktivis LSM.
3. Kas Oeganisasi / LSM
4. Sumbangan dari donator / Sponsor yang halal dan tidak memaksa.
5. Kerja sama dengan pemerintah, sehingga mendapatkan program/pendanaan untuk aktifisnya.
6. Sumber sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
III. Peran dan fungsi LSM bagi Pemerintah dan Masyarakat.
1. Sebagaimana pendapat diatas maka bagi masyarakat, LSM berfungsi sebagai penyambung lidah antara kebijakan Pemerintah, dengan masyarakat umum.
2. Sebagai kontrol sosial bagi pemerintah manakala kebijakan / pelaksanaan atas kebijakannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. LSM sebetulnya juga berfungsi melakukan Pendidikan politik, Bersama sama masyarakat mengkonsolidir kekuatan sosial guna melakukan kontrol sosial bagi pemegang kebijakan setempat manakala ditemukan sesuatu yang ganjil, juga membangun komunikasi, serta memberi masukan solutif terhadap proses pembangunan baik fisik maupun SDM.
4. LSM Juga mempunya fungsi lain, sesuai dengan bidang keminatan yang ditekuni oleh masing-masing Lembaga.
IV. Persepsi Terhadap LSM.
Yang Namanya persepsi tentu saja bebas nilai dan itu sah sah saja, diantara beberapa persepsi yang sempat kami rangkum adalah :
1. Ada Masyarakat yang Ketika mendengar istilah LSM, maka yang ada dalam bayangan mereka adalah mengerikan menakutkan sebagaimana Ketika pelanggar hukum ketemu apparat penegak hukum.
2. Ada Juga sebagaian masyarakat yang kebetulan punya posisi tertentu, Ketika bertemu dan berdiskusi dengan LSM terasa canggung.
V. Apa Yang bisa dilakukan LSM ?
Karena jenis LSM itu macam macam dan bidang garapnya juga macam-macam maka secara garis besar bisa dikategorikan sebagai berikut :
1. Pada LSM yang bidang garapnya adalah sosial kemsyarakatan maka yang bisa dilakukan adalah Bersama sama dengan berbagai pihak, melakukan kegiatan sosial missal, bakti sosial, sunatan masal, pengobatan gratis dan lain lain.
2. Pada LSM yang bidang garapnya adalah Kontrol Sosial, maka berdasarkan data yang dia punya dia bisa melakukan klarifikasi ke para pihak terkait data yang dianggap ada keganjilan, atas hasil konsolidasi / klarifikasi ke para pihak maka bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil kosnolidasi tersebut, atau apabila diperlukan bisa melakukan Langkah hukum / melaporkan temuannya kepada Aparat Penegak Hukum.
VI. Bagaimana sesungguhnya bersikap / berinteraksi dengan LSM ?
Setelah kita mengetahui Apa itu LSM keberadaan serta perannya maka semestinya semua masyarakat bersikap sebagai berikut :
1. Bersikap terbuka, karena LSM yang benar adalah berorintasi pada keterbukaan informasi publik / Transparansi.
2. Hendaknya disikapi biasa saja, karena aktivis LSM sesungguhnya mulia, dikatakan mulia karena LSM standarnya bukan profit oriented.
3. Jika memang tidak punya salah dan yakin sudah bekerja sesuai dengan tupoksi, kenapa tidak menjadikan LSM sebagai mitra guna sosialisasi kepada masyarakat terkait progress dari kinerja yang sedang/sudah dicapai.
4. Siapapun dan dimanapun bisa berprilaku Arogan, Intimidatif bahakan melakukan pemerasan.