- HAK SUAMI YANG PERTAMA, SETELAH ALLAH TA\'ALA DAN RASUL-NYA
- Raker teknis penyusunan berita acara klarifikasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024.
- Rapat pleno rekapitulasi DPHP dikecamatan prigen pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati
- Abdul Hakam SH M.Si Dewan Pembina SWI Jatim Berdukacita Wafat Suharto SH CFLE Ketua DPW SWI Jawa Tim
- PDM Kota Pasuruan diterima PP Muhammadiyah Bicarakan Pendidikan Berkemajuan di SPEAM
- SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME
- Kelas Inspirasi Magetan :
- pelantikan petugas pantarlih se kecamatan prigen
- Jambore kebangsaan
- PRM SENDANG AGUNG MEMBAGIKAN DAGING KURBAN DENGAN BUNGKUS TUMBU
Pengusiran terhadap salah satu wartawan oleh Kades Temenggungan Melanggar UU Pers 40 Tahun 1999
Pengusiran terhadap salah satu wartawan oleh Kades Temenggungan Melanggar UU Pers 40 Tahun 1999

Keterangan Gambar : Jurnalis diusir
Probolinggo - mediamerdeka.id Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Temennggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Moch. Iqbal Ali Warsa, terhadap oknum Jurnalis media rodaimformasi.com. Bambang Haryanto. yang bertugas di wilayah kabupaten Probolinggo. Senin 20/03/2023.
Anang Subowo sebagai Kabiro Media Roda Informasi sekaligus Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (Sekber Wartawan Indonesia) Probolinggo Raya menyayangkan kejadian tersebut, seharusx kepala desa temenggungan tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan karena bentangan Pasal 18 UU Pers 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 UU Pers Tahun 1999.
Baca Lainnya :
- SWI Dan PWI Pasuruan Raya Bersatu0
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PENGURUS TAMIR MASJID BAITUL MUMIN PESONA CANDI KOTA PASURUAN PERIODE 20230
- Realisasi bantuan program kearifan lokal sebesar 50 juta untuk Kelompok Masyarakat Laskar Mandiri Be0
- Pelatihan pembuatan pupuk organik sekaligus peresmian Pembangunan sarana Ibadah Umat Hindu di Lahan 0
- Forum keserasian sosial melaksanakan dialog tematik sekaligus peresmian Pembangunan 0
Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades ptersebut, telah menghalang- halangi tugas jurnalis, sehingga membuat organisasi kewartawanan di kabupaten Probolinggo ikut mengeluarkan pernyataan sikap.
Pejabat Pemerintahan Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan. Belajar lagi isi Undang-Undang Pers,”kata Ketua DPD SWI Kabupaten Probolinggo.
Bambang Haryanto, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan.
Oknum Kades Temennggungan tersebut diketahui naik pitam saat dikonfirmasi pemberitaan, soal dugaan dirinya berstatus sebagai terdakwa di pengadilan negeri kraksaan, terkait kasus pemberian keterangan palsu atau bohong.
Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.
“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.
Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum.
“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut.
Sumber :(angs)
Pewarta : (MRZ)
