- HAK SUAMI YANG PERTAMA, SETELAH ALLAH TA\'ALA DAN RASUL-NYA
- Raker teknis penyusunan berita acara klarifikasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024.
- Rapat pleno rekapitulasi DPHP dikecamatan prigen pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati
- Abdul Hakam SH M.Si Dewan Pembina SWI Jatim Berdukacita Wafat Suharto SH CFLE Ketua DPW SWI Jawa Tim
- PDM Kota Pasuruan diterima PP Muhammadiyah Bicarakan Pendidikan Berkemajuan di SPEAM
- SISTEM SYARIAH DI PUSARAN KAPITALISME
- Kelas Inspirasi Magetan :
- pelantikan petugas pantarlih se kecamatan prigen
- Jambore kebangsaan
- PRM SENDANG AGUNG MEMBAGIKAN DAGING KURBAN DENGAN BUNGKUS TUMBU
Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak
Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak!

Keterangan Gambar : DEWAN PERS
mediamerdeka.id - April 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.
“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (3/4/2024).
Baca Lainnya :
- HIPKA dan Pemerintah Kota Probolinggo Sinergi dalam Acara Buka Bersama0
- Bupati Malang H.M Sanusi, MM dalam GEBYAR UMKM PAUD lawang berikan kebijakan kredit di bank Jatim 0
- Berbagai festival potensi anak pada GEBYAR UMKM PAUD SE KECAMATAN LAWANG.0
- SWI Menjadi konstituen Dewan Pers0
- SWI dan MIO Jawa timur fasilitasi sertifikasi kompetensi wartawan0
Menurut Ninik, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Terutama oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.
Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.
diambil dari https://www.nesiatimes.com/dewan-pers-keluarkan-imbauan-terbaru/
(MRZ)
