Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak
Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak!

By M Roziq Zainuddin 03 Apr 2024, 15:27:21 WIB Politik
Dewan Pers Keluarkan Imbauan Terbaru dan Penting Tahun 2024, Seluruh Wartawan Juga Wajib Tahu, Simak

Keterangan Gambar : DEWAN PERS


mediamerdeka.id - April 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengimbau agar seluruh pihak tidak melayani apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari media.

“Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Rabu (3/4/2024).

Baca Lainnya :

Menurut Ninik, hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Terutama oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.

Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.

diambil dari https://www.nesiatimes.com/dewan-pers-keluarkan-imbauan-terbaru/

(MRZ)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment